PPG UIN Sunan Kalijaga Menjalani Asesmen Lapangan Dari LAMDIK

Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjalani rangkaian kegiatan Asesmen Lapangan Lembaga Akreditasi Madiri Kependidikan (LAMDIK) pada Rabu – Kamis, 10 – 11/7/2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Lantai I FITK.

Kedua asesor yang didapuk LAMDIK untuk bertugas adalah Dr. A.G. Tamrin, M.Pd., M.Si., Dosen Universitas Sebelas Maret dan Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd., Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung. Dalam pembukaan asesmen hadir secara virtual Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A. selaku Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan dan Dr. Abdur Rozaki, S.Ag., M.Si., selaku Wakil Rektor 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama. Hadir di ruang pertemuan, Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Prof. Dr. Sri Sumatni, M.Pd. beserta jajarannya, tim dari Lembaga Penjaminan Mutu, Dr. Suwadi dan Dr. Endang Sulistyowati selaku Kaprodi dan Sekprodi PPG, serta tim boring.

Dalam sambutannya, Dr. A.G. Tamrin menjelaskan bahwa proses asesmen ini melibatkan penelaahan mendalam terhadap Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) yang diajukan oleh Prodi PPG. "Menguliti lembar demi lembar, baris demi baris dari LED dan LKPS yang telah diajukan oleh Prodi PPG itu melelahkan, tetapi itu sebuah keharusan," ujar Dr. Tamrin. Ia menambahkan bahwa asesmen ini bertujuan untuk menguji kevalidan data yang ditemukan dalam LED dan LKPS.

Lebih lanjut, Dr. Tamrin menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam proses asesmen. Hasil dari pembacaan tersebut akan dideskripsikan dalam berita acara untuk dicermati dan dikonfirmasi. Ia juga menyoroti bahwa PPG adalah program studi yang unik dan berbeda dengan program studi reguler lainnya. Misal, Prodi tidak dapat menentukan kapasitas Mahasiswa tahun berikutnya karena diplotting langsung dari pusat, hal itu tidak ditemukan pada prodi yang lain. Hal lainnya adalah terkait Dosen Homebase yang dalam LED tercatat 5 Dosen saja dan terkonfirmasi di PD Dikti. Sementara Dosen PPG jumlahnya fantastis karena disepakati semua Dosen yang mengajar di PPG dianggap sebagai Dosen PPG.

Dosen UNS tersebut juga menggarisbawahi bahwa dalam kegiatan asesmen ini pada dasarnya adalah diskusi, bukan untuk menggurui tetapi untuk membantu mengungkap. Disampaikan pula bahwa asesor bukanlah yang menentukan status akreditasi dari sebuah prodi, tetapi hanya mendeskripsikan yang kemudikan disidang oleh validator, baru kemudian disyahkan dalam sidang majelis.

Menarik yang disampaikan Prof. Dr. Aan Komariah, M.Pd. sebagai Asesor II dalam sambutannya, bahwa asesor datang bukan untuk investigasi, tetapi untuk klarifikasi, validasi, dan silaturahmi. Dalam hal akreditasi memang ada standar yang sudah ditentukan dalam instrument, tetapi PPG adalah prodi yang istimewa dengan coraknya, sehingga memiliki SOP tersendiri dibanding asesmen prodi-prodi regular. Selain itu yang menjadi standar adalah Penjaminan mutu pendidikan tinggi sebagaimana termaktub dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023. (tim humas)