Website : lpm.uin-suka.ac.id
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. Dalam melaksanakan tugasnya LPM menyelenggarakan fungsi:
LPM terdiri dari:
Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengembangan standar mutu akademik. Pusat Audit dan Pengendalian Mutu mempunyai tugas melaksanakan audit dan pengendalian mutu. Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan di lingkungan LPM.
Pusat Pengembangan Standar Mutu Akademik
Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lt. 1
Tel. +62-274-512474, +62-274-589621 ext. 6014
IP Phone. 10034
Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Gedung Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lt. 1
Tel. +62-274-512474, +62-274-589621 ext. 6014
IP Phone. 10034