Borong Prestasi, Fakultas Syariah Hukum UIN Sunan Kalijaga Juara Umum Peradilan Semu Tingkat Nasional
Kabar menggembirakan hadir dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga. Pasalnya, Tim Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang kesemuanya terdiri dari mahasiswa FSH UIN Suka sukses meraih gelar Juara Umum pada perlombaan Sharia Faculty National Moot Court Competition (SFNMCC) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Sabtu (30/10). Tim Peradilan Semu tersebut berhasil meraih Juara l Sidang dengan perolehan nilai 3.304, terpaut 100 point lebih dari Juara ll yang harus puas diraih oleh UIN KH Achmad Siddiq Jember.
Tidak hanya itu, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga mendapatkan berbagai nominasi terbaik, antara lain:
Majelis Hakim Terbaik, diraih oleh M. Faillasuf Faiz, program studi Hukum Keluarga Islam, M. Sobron Jamil program studi Ilmu Hukum, dan Mufidah program studi Hukum Keluarga Islam.
Penasihat Hukum Terbaik diraih oleh Gusti Rian Saputra, dari program studi Hukum Keluarga Islam dan Sayyidah Latifah Hamid mahasiswa program studi Ilmu Hukum.
Jaksa Penuntut Umum Terbaik diraih oleh Raihan Akbar Hidayat dan Zakki Ardli Ahsani, keduanya merupakan mahasiswa program studi Ilmu Hukum.
Tim Peradilan Semu FSH UIN Sunan Kalijaga juga memenangkan nominasi Saksi dan Ahli Terbaik, diraih oleh Naafi'atul Mukarromah, M. Ihzal Rifaya, Rifka Assyifa Kamala, Rohmatin Dwi Arti, kesemuanya mahasiswa program studi Ilmu Hukum, serta Qowwim Arfi'atus Salisa, Fitri Nurulita dan Abdullah Asrori, ketiganya mahasiswa program studi Hukum Keluarga Islam. Dan yang terakhir, meraih predikat Berkas Terbaik. Sedangkan sisa satu nominasi lagi sebagai Terdakwa Terbaik diraih oleh UIN Jember.
Hasil tersebut, secara otomatis membuat Delegasi Peradilan Semu UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyandang gelar Juara Umum dan membawa Piala Mahkamah Agung yang sangat diperebutkan.
Kompetisi ini diikuti oleh perwakilan seluruh PTKIN se-Indonesia. Perwakilan PTKIN tersebut melewati tiga tahapan perlombaan, mulai dari babak penyisihan berkas, babak penyisihan praktik sidang dan babak final yang diselenggarakan melalui mekanisme hibrid (daring dan luring).
Babak penyisihan kompetisi fokus pada kasus perkara Gugat Waris. Dari babak penyisihan ini kemudian terpilih 5 tim terbaik yang melaju ke babak final yang kemudian membedah dan menyidangkan kasus tindak pidana Skimming.
Dadan Ramdani selaku Pembimbing delegasi menyampaikan proses panjang yang dilalui oleh para delegasi lomba tersebut.
"Banyak kendala yang kami hadapi. Namun, berkat izin Allah SWT. kita bisa mengikuti ajang ini dengan lancar dan mendapatkan gelar Juara Umum serta mendapatkan semua nominasi terbaik, kecuali Terdakwa. Ini merupakan prestasi Tim dan atas kontribusi Tim semuanya," ujarnya.
Kemudian Dadan menambahkan mengenai harapannya ke depan "Harapannya iklim semangat belajar ini tidak berhenti sampai di sini, tapi tetap terus dilanjutkan," tambahnya. (tim/ihza)