149 Orang pegawai UIN Terima SK. Pegawai Tetap BLU UIN Sunan Kalijaga
Proses penyerahan SK oleh Wakil Rektor II
Wakil Rektor II ( Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. Phil Sahiron, MA., menyerahkan SK. Pengangkatan Pengawai Tetap BLU UIN Sunan Kalijaga kepada sejumlah 149 pegarai kontrak. Penyerahan SK. Pengangkatan Pegawai Tetap BLU dilakukan secara simbolis kepada 10 orang pegawai, di ruang pertemuan lt. 1, Gedung Prof. Saifuddin Zuhri, kampus setempat, 22/1/2021. Sementara yang lain tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan mengikuti secara daring.
Dr. Phil Sahiron dalam sambutan sebelum menyerahkan SK, antara lain menyampaikan, pihaknya merasa haru. Semua yang menerima SK ini telah menunjukkan etos kerja yang luar biasa. Telah bertahun tahun bekerja sebagai pegawai kontrak yang setiap tahun harus memperbaharui surat kontrak. Ada yang lebih dari 10 tahun. Pihaknya bisa merasakan, bagaimana setiap berganti tahun, sebagai pegawai kotrak yang sudah bekerja dengan baik selalu was-was, tidak diperpanjang lagi kotrak kerjanya. Setiap akhir tahun pasti terganggu psikisnya, jika terbit peraturan pemerintah yang tidak lagi mengijinkan adanya pegawai kontrak.
“Maka sejak hari ini, dengan diterbitkannya SK. Pengangkatan Pegawai Tetap BLU di lingkungan UIN Sunan Kalijaga tahun 2021 ini, adik-adik tak perlu merasa tekut diberhentikan sampai pensiun. Yakni sampai umur 58 tahun, kecuali karena mengundurkan diri,” kata Dr. Phil Sahiron. Dari sisi lain dengan terbitnya SK Pengangkatan Pegawai Tetap bagi 149 orang pegawai kontrak ini, bagi UIN Sunan Kalijaga juga ada kepastian BLU untuk bisa membayarkan gaji dan remunerasi. BLU bisa tenang dalam memberikan remunerasi.
Selama ini para pegawai kontrak sudah menunjukkan dedikasinya dalam bekerja untuk kemajuan kampus UIN Sunan Kalijaga . Namun dengan statusnya sebagai pegarai kontak, UIN Sunan Kalijaga tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk memberikan remunerasi di samping gaji. Tetapi jika tidak diberi remunerasi, UIN Sunan Kalijaga merasakan hal yang tidak adil, karena para pegawai kontak ini sudah bekerja dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga :UIN Sunan Kalijaga Mendapat Tiga Penghargaan Terbaik Lingkup PTKI
Maka pimpinan UIN Sunan Kalijaga sejak 2018 selalu mengajukan permohonan kepada Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPKBLU), Dirjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan RI. Namun dalam pengajuan selama dua tahun ini PPKBLU masih mempertimbangkan peraturan terkait PPPK dan perbaikan Perpres. Hingga terbit Perpres nomor 49 tahun 2018, yang diantaranya mengatur tentang pegawai tetap BLU.
Dengan peraturan tersebut maka UIN Sunan Kalijaga dapat menerbitkan SK. Rektor tentang Pengangkatan Pegawai Tetap BLU. “Alhamdulillah, jadi nanti kalau Bulan Februari ada pemeriksaan dari BPK, UIN Sunan Kalijaga tidak perlu lagi was-was, karena masih ada pegawai kontrak yang menyalahi Peraturan Pemerintah,” tambah Dr. Phil Sahiron.
“Bismillah, di awal tahun 2021 ini 149 orang pegawai kontrak bisa diangkat sebagai pegawai tetap BLU UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selama menjadi pegawai tetap BLU UIN Sunan Kalijaga, maka semua menjadi keluarga besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta,” tambah Sahiron. Pihaknya berharap semua bisa bekerja dengan sebaik-baiknya, menjaga nama baik UIN Sunan Kalijaga dan bisa menjaga rahasia Institusi UIN Sunan Kalijaga. Selain hak hak (gaji bulanan dan remunerasi ), hak-hak lain akan didiskusikan, dipikirkan lebih lanjut, dan diatur kemudian, tegas Dr. Phil Sahiron. (Tim Humas)