Hak Intelektual Harus Diproteksi Dari “Cyber Crime”
Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd saat menyampaikan materi pada acara webinar series 2020 Pusat Studi Kecerdasan Digital (PSKD) FDK.
Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Hj. Marhumah, M.Pd mengatakan bahwa sangat penting melindungi data pribadi sebagai dosen yang memiliki hak kekayaan intelektual di era digital ini, agar terhindar dari tangan-tangan jahil. Demikian disampaikan Dekan FDK pada acara webinar series 2020 Pusat Studi Kecerdasan Digital (PSKD) FDK, bertema Perlindungan Data Pribadi dan Cyber Crime pada hari Kamis, 10 September 2020 via zoom.
Selain itu, Prof. Marhumah juga mengatakan, terkait dengan “Cyber Crime” merupakan tindakan yang melanggar hukum dan harus menjadi konsern untuk menghindarinya. “Kita harus bisa mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat akademik dan masyarakat secara umum,” jelasnya.
Webinar series PSKD kali ini mendapatkan respon yang luar biasa, terbukti dengan joinnya 250 lebih peserta via zoom, sehingga harus di-streamingkan ke Youtube (https://www.youtube.com/watch?v=-JBtoztFYhE). Adapun narasumbernya adalah Anton Setiyawan, S.Si., M.M. (Badan Siber dan Sandi Negara) dan Widowati Maisarah, S.IP., M.A. (Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam FDK).