Pejabat dan Tendik UIN Suka Ikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 57 Tahun 2022.
Sejumlah Pejabat dan Tenaga Kependidikan di Kampus UIN Sunan Kalijaga mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Agama RI (PMA) Nomor 57 Tahun 2022, bertempat di Hotel Platinum, 12/11/2022. Hadir pada forum ini antara lain, Wakil Rektor 1, bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga, Prof. Iswandi Syahputra, Wakil Rektor 2, bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Wakil Rektor 3, bidang Kemahasiswaan dan Kerja sama, Dr. Abdur Roizaki, para Kepala Biro, dan Pimpinan Lembaga maupun Unit di lingkup UIN Sunan Kalijaga.
Agenda kali ini menghadirkan Narasumber Analis SDM Aparatur Madya Koordinator Fungsi Organisasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Sekjen Kemenag RI, Lugman Hakim, S.Ag., M.Pd. Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Biro, Administrasi mUmum, dan Keuangan, Dr. Abdul Syakur dalam laporan antara lain menyampaikan, kegiatan ini mendiskusikan tentang Ortaker baru sebagai kebijakan dari Kementerian Agama RI. Yang akan mengatur Tata Kerja di lingkup uIN Sunan Kalijaga pasca penyederhanaan birokrasi pemerintahan yang merupakan kebijakan dari Presiden dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas kerja pemerintahan. Melalui PMA ini, dilakukan Perampingan Eselon 3 dan 4. Melalui kegiatan sosialisasi kali ini disampaikan informasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh Tendik di lingkup UIN Sunan Kalijaga tentang perubahan birokrasi dan mekanisme kerja pasca penyederhanaan birokrasi. Materi yang disampaikan yakni: Sistem Kerja Pasca penyederhanaan Struktur UIN Sunan Kalijaga dan Struktur Organisasi Pasca penyederhanaan UIN Sunan Kalijaga.
Sementara itu, dalam sambutannya, Prof. Iswandi Syahputra antara lain menyampaikan, Sosialisasi PMA Nomor 57 Tahun 2022 penting dilakukan, Karena dinamika kerja, perlu adaptasi kultur, struktur, dan pola kerja. Tendik UIN Sunan Kalijaga harus memiliki semangat yang tinggi untuk terus beradaptasi dengan aturan-aturan baru terkait kinerja. Hal ini penting terkait sumpah jabatan.
PMA 2022 merupakan upaya untuk beradaptasi dan antisipasi resesi global 2022, infasi militer global, resensi ekonomi global, Indonesia harus siap. Aparatur negara harus mendukung semua kebijakan pemerintah an apa yang harus dilakukan ASN dengan PMA ini, semua harus memahami. Maka penting sosialisasi ini dilakukan. Melalui PMA ini penting dipahami lagi bahwa ASN itu melayani bukan dilayani, struktur tidak ada lagi. Seluruh ASN bekerja sesuai kompetensi masing-masing. Sementara PMA lama masih berlaku sepanjang masih sesuai dengan PMA yang baru, demikian jelas Prof. Iswandi Syahputra.
Lugman Hakim dalam paparannya menegaskan, ketikan presiden mengeluarkan kebijakan, maka harus kita sebagai ASN harus mngamankan dan menyampaikan pemahaman kepada seluruh ASN, utamanya di lingkup Kementerian Agama, agar tak ada gejolak di bawah. Melalui PMA terbaru ini, yang terpenting dalam birokrasi adalah fungsi koordinasi. Setelah dilakukan sosialisasi PMA terbaru ini, minimal Desember semua harus berusaha adaptasi, dan Februari 2023 dipastikan sdah berjalan efektif. Minimal Bulan Desember depan sudah tidak ada lagi koordinator dan sub-koordinator. Yang ada adalah tim pelaksana kinerja, yang didalam pelaksanaanya ada perjanjian kinerja. Oleh karena itu dibutuhkan kreatifitas, profesionalitas, dan disiplin waktu yang tinggi, agar tidak ada ASN yang tereliminasi secara natural, demikian papar Lugman Hakim. (Weni/Dimas)