ISAIs dan Mahasiswa Thailand Selenggarakan Diskusi “Rethinking Perjanjian Anglo-Siam 1909”
Institute of Southeast Asian Islam (ISAIs) UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Persatuan Mahasiswa Islam Patani Thailand di Indonesia (PMIPTI) Cabang Yogyakarta menyelenggarakanjoint discussiondengan tema “Rethinking Perjanjian Anglo-Siam 1909”. Kegiatan ini bertempat di Ruang Diskusi ISAIs gedung pusat studi lantai 2 UIN Sunan Kalijaga pada hari Sabtu (11/3). Sedikitnya hadir 50 orang mahasiswa dengan latar belakang kewarganegaraan berbeda dalam lingkup Asia Tenggara, di antaranya Thailand, Malaysia, dan Indonesia.
Diskusi ini mendapatkan atensi yang cukup besar mengingat peserta yang hadir bukan hanya mahasiswa UIN Sunan Kalijaga dan kampus-kampus di Yogyakarta, melainkan juga dari luar Yogyakarta, seperti UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Muhammadiyah Malang. Hadir sebagai panelis dalam diskusi ini adalah Muhammad Awae dan Saripromadon Kateh dari PMIPTI serta Abd. Aziz Faiz, M.Hum dan Bayu Mitra A. Kusuma, M.AP, M.Pol.Sc sebagai perwakilan ISAIs. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerjasama yang akan dilakukan oleh ISAIs dan PMIPTI. Kegiatan yang diagendakan diselenggarakan sebulan sekali ini diharapkan menjadi media yang efektif dalam pengembangan kapasitas akademik mahasiswa Asia Tenggara, khususnya dalam ranah kajian dan penelitian.
Dalam Uraiannya Muhammad Awae menyampaikan bahwa, Negara Thailand tidak bisa dilepaskan dari kemunculan Perjanjian Anglo-Siam, yaitu perjanjian yang memuat kesepakatan politik pembagian wilayah yang dibuat oleh Kerajaan Siam (kini Thailand) dan Inggris pada tahun 1909 untuk mencegah meluasnya kekuasaan Prancis yang pada saat itu telah menguasai Kamboja, Laos, dan Vietnam. Perjanjian ini memasukkan wilayah Kerajaan Patani ke dalam kekuasaan Siam dan dalam perjalanannya melahirkan perubahan dalam sistem dan struktur sosial masyarakat muslim Patani karena masyarakat Pattani diharuskan mengikuti kebijakan politik, sosio-kultural, pendidikan, dan ekonomi yang ditetapkan Kerajaan Siam. Karena itu, masyarakat Patani menentang perjanjian tersebut karena sebelum dianeksasi Siam, Patani merupakan negara berdaulat. Penentangan terhadap perjanjian yang sudah berusia lebih dari satu abad tersebut masih muncul hingga saat ini, yang ditunjukkan dengan adanya beberapa munculnya konflik di wilayah selatan Thailand.
Abdul Aziz Faiz juga menyampaikan bahwa Integrasi Pattani ke dalam kerajaan Siam menimbulkan perubahan dalamsistem dan struktur sosial masyarakat. Muslim Pattani yang sebelumnya menjadimayoritas di wilayahnya, kini menjadi minoritas dalam kekuasaan Siam Muslim Pattani merasa menjadi warga negara kelas duadan mengalami intimidasi oleh militer. Orang Thai menyebut mereka dengan “khaek” yang artinya pendatang dan juga disebut “jon bang yak dindan” yangbermakna derogatif sebagai separatis atau bandit, karena mereka tidak diakuioleh etnis Thai dan dianggap sebagai orang luar . (humas/ ISAIs)