UIN Sunan Kalijaga Gerak Cepat Mengatasi Pandemi Covid – 19
Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Dr. Phil Sahiron dan Kepala Biro Administrasi Akademik dan Keuangan, Drs. H. Handarlin H. Umar
Tahun 2020 menjadi tahun yang sulit, utamanya di bidang pedidikan di Indonesia. Tidak terkecuali bagi kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pasalnya di awal tahun ini dunia diliputi oleh menyebarnya wabah virus Covid – 19 atau virus Corona, yang awalnya berasal dari Kota Wuhan China, hingga menyebar hampir ke seluruh dunia, termasuk Indonesia. World Health Organization (WHO) menetapkan wabah Covid – 19 menjadi Pandemi Global (11/3/2020). Penetapan status pandemi disebabkan penyebaran yang begitu cepat dan luas dan telah menginfeksi 119.179 orang menyebar ke 118 negara dari pusat wabah pada 11/3/2020.
Di Indonesia virus Covid – 19 mulai menyebar luas pada 16/3/2020, mencapai 134 kasus. Ditengarai jika tidak ditanggulangi secepatnya akan menyebar sangat cepat ke seluruh wilayah tanah air, dan akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Penyebaran dan penanggulangan virus Corona oleh Pemerintah RI diumumkan oleh juru bicara Pemerintah, Achmad Yulianto di RSPI SS, Jakarta, 16/3/2020. Sebelumnya Presiden RI, Ir. Joko Widodo, mengadakan konferensi pers soal penanganan virus Corona di Istana Negara, 15/3/2020.
Menanggapi kebijakan Pemerintah RI dalam menanggulangi dan mengatasi meluasnya wabah Covid – 19, UIN Sunan Kalijaga mengambil langkah cepat agar pengembangan akademik di kampus ini tidak terganggu oleh pandemi, sekaligus untuk menyelamatkan jiwa seluruh sivitas akademika khususnya, dan bangsa Indonesia umumnya. Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga, Dr. Phil Sahiron segera menetapkan Surat Keputusan Rektor Nomor 51.2 Tahun 2020, tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pencegahan virus Corona di lingkungan Kampus UIN Sunan Kalijaga. Satgas melibatkan seluruh jajaran pimpinan kampus ini, dari Plt. Rektor dan para Wakil Rektor, para Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Biro dan para Kabag, serta tim medis Poliklinik UIN Sunan Kalijaga.
Dr. Sahiron menjelaskan, Satgas ini bertugas, menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan, mulai dari perencanaan, menetapkan berbagai kebijakan termasuk menyediakan anggaran yang cukup, dan melaksanakan berbagai kegiatan. Menurut Sahiron, langkah-langkah cepat dilakukan Satgas ini antara lain; mensosialisasikan kepada seluruh sivitas akademika tentang penyebaran virus dan bagaimana setiap individu bertanggungjawab terhadap upaya penaggulangan virus. Kampus UIN Sunan Kalijaga juga menyediakan fasilitas kesehatan dan sarana kebersihan di seluruh lingkungan kampus, gerak cepat dalam koordinasi proses rujukan, serta simulasi penanganan.
Membuat berbagai layanan informasi di lingkungan kampus dan media online yang dimiliki UIN Sunan Kalijaga untuk mengendalikan dampak penyebaran virus. Seperti; himbauan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat, membatasi kontak langsung dengan sesama, namun tetap beraktifitas seperti biasa dan tidak panik, meningkatkan kebersihan sarana dan prasarana kampus, kamar mandi dan lingkungan kampus, serta menyusun upaya-upaya terukur untuk menekan semaksimal mungkin agar virus Covid – 19 tidak menginfeksi seluruh sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga. Tidak lupa kampus juga menyantuni mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang terdampak pandemi, yakni dengan memberikan paket sembako kepada semua mahasiswa yang bertahan di kos-kosan selama pandemi, jelas Dr. Sahiron.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Akademik dan Keuangan, Drs. H. Handarlin H. Umar menambahkan, demi tetap berlangsungnya kegiatan belajar mengajar di kampus ini, dan agar pandemi Covid – 19 tidak merugikan proses pendidikan semua mahasiswa, pimpinan UIN Sunan Kalijaga mengambil langkah cepat dengan menerbitkan beberapa kebijakan Rektor. Yang pertama, Plt. Rektor mengeluarkan surat edaran hasil dari koordinasi dengan Satgas, yakni Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2020, yang antara lain berisi; Kegiatan belajar-mengajar (KBM) tetap dilaksanakan dengan sistem pembelajaran online atau penugasan. Kegiatan praktek (laboratorium, praktek lapangan, KKN dan sejenisnya diganti dengan metode lain yang sesuai dengan perkembangan keadaan. Kegiatan akademik yang sifatnya mengumpulkan orang ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Presensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan secara manual dan melarang bepergian ke luar negeri dan kota-kota di dalam negeri yang terkonfirmasi Covid – 19. Bagi yang pulang dari luar negeri dan dari luar kota diminta melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah sampai 14 hari sejak kepulangannya. Bagi yang merasakan gejala mirip Covid – 19 agar segera berkonsultasi dengan layanan kesehatan terdekat atau di Poliklinik UIN Sunan Kalijaga untuk meminimalkan potensi penyebaran. Pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah. Pimpinan universitas, fakultas/Pascasarjana, lembaga dan unit-unit diminta menyediakan fasilitas pencegahan penyebaran Covid – 19 (antiseptic/sabun cuci tangan), masker dan melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh wilayah kampus. Tim pengabdian masyarakat diarahkan untuk memanfaatkan forum pengabdian sebagai media edukasi Covid – 19 dengan mempertimbangan saran dan masukan dari tenaga profesional dan petunjuk Pemerintah.
Yang kedua, 23/3/2020, Plt. Rektor dengan mempertimbangakan hasil musyawarah dengan Satgas Covid – 19 kembali mengeluarkan surat edaran Nomor 58 Tahun 2020, yang memutuskan tentang sterilisasi kampus mulai 24/3 hingga 31/3/2020, dengan memberlakukan peraturan; Dosen, Tendik dan Mahasiswa tidak diperbolehkan memasuki area kampus (Dosen dan Tendik bekerja di rumah-work From Home (WFH), proses belajar mengajar dilakukan secara online). Hanya yang mendapat tugas atau harus melaksanakan kegiatan mendesak yang bisa memasuki area kampus atas ijin Plt. Rektor atau atasan langsung dan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19. Yang ketiga, menyusul surat edaran Plt. Rektor Nomor 63, yang menetapkan bahwa; pelaksanaan WFH berlaku hingga 21/4/2020. Para pimpinan harus dapat memastikan ASN di lingkungan UIN Sunan Kalijaga mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan perundangan-undangan yang mengatur disiplin kerja. Presensi secara online dilaksanakan mulai 30/3 hingga 21/4/2020. Diharapkan 22/4/2020 ASN di lingkungan UIN Sunan Kalijaga dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, kata Handarlin.
Dalam perkembangan selanjutnya, penyebaran wabah Covid – 19 belum menunjukkan tanda tanda mereda, sehingga Plt. Rektor kembali mengeluarkan surat edaran Nomor B-1471/Un.02/HM.09/04/2020, yang berisi tentang perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH) dalam upaya mencegah penyebaran Covid – 19 di lingkungan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang antara lain menetapkan; masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah diperpanjang hingga 13/5/2020. Presensi online masih tetap diberlakukan, dan mulai 14/5/2020, ASN di lingkungan UIN Sunan Kalijaga dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai ketentuan jam kerja lazimnya, demikian tambah Handarlin.
Dengan kehati-hatian, cepat tanggap pimpinan dalam membuat kebijakan, dan penyediakan anggaran yang cukup, serta keistiqomahan seluruh sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga kepada ketentuan Allah SWT, hingga tulisan ini diturunkan, tidak ada satupun keluarga besar kampus ini terindikasi terinfeksi virus Covid – 19, semoga Sivitas Akademika UIN Sunan Kalijaga dapat melewati masa-masa sulit Pandemi Covid-19 dengan baik, dan pengembangan akademik menuju World Class University tidak terkendala oleh pandemi global ini, Aamiin. (Weni)